Apa itu KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) ?

KPBU merupakan kependekan dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. KPBU termasuk aktivitas yang sering terjadi di Indonesia. Dipilih untuk melakukan KPBU karena adanya selisih pendanaan atau funding gap yang terjadi karena keterbatasan biaya untuk pembangunan infrastruktur. Untuk menghindari funding gap, dibentuklah skema KPBU atau yang bisa juga disebut PPP yang merupakan kependekan dari Public Private Partnership.

Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.  Untuk mengatasi itu, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberpa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema  kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.

Di indonesia PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kerjasama Pemerintah dengan swasta sebenarnya telah dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada jalan tol dan ketenagalistrikan, namun mulai dikembangkan tahun 1998 pasca krisis moneter. Setelah didahului dengan beberapa peraturan pendukung KPBU, maka untuk menyesuaikan PPP terkini dunia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sejak Perpres ini diluncurkan kerjasama yang sebelumnya dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) selanjutnya disebut KPBU.

Lembaga-lembaga yang berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU antara lain Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, dan Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai PJPK. Selain itu untuk mempercepat tahapan KPBU juga dibentuk lembaga-lembaga pendukung , seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diganti menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dapat berperan sebagai Badan Penyiapan dalam pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai instrumen penjaminan pembangunan infrastruktur.

Dasar kebijakan dari KPBU adalah Perpres 38/2015 tentang kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur sebagai landasan penyelenggaraan KPBU. Ada beberapa keuntungan dengan adanya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, diantaranya adalah:

  1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dan pemenuhan penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta.
  2. Mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.
  3. Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat.
  4. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar layanan yang digunakan.
  5. Memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada badan usaha.

Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha memiliki skema yang berbeda dengan skema konvensional biasanya. Berikut adalah skema KPBU:

  1. Pelaksanaan Kerjasama dituangkan ke dalam kontrak jangka panjang.
  2. Meminimalisir risiko pelaksanaan proyek.
  3. Kajian aspek risiko.
  4. Ada pembagian risiko.
  5. Bisa digunakan untuk infrastruktur yang lain.

KPBU dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu perencanaan, persiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan diambil keputusan tentang rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, dan penyusunan daftar rencana KPBU.

Sedangkan dalam tahap persiapan dilakukan studi kelayakan, rencana dukungan pemerintah, dan jaminan untuk KPBU. Di tahap transaksi dilakukan oleh PJPK. Pada tahap ini dilakukan penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan transaksi.

Sumber :
www.djkn.kemenkeu.go.id
www.jurnal.id