Mengenal Lebih Dalam Tentang Analisis Dampak Lingkungan

AMDAL adalah akronim dari analisis mengenai dampak lingkungan. Istilah ini sering digunakan dalam ilmu geografi atau sesuatu terkait perizinan suatu proyek dan sebagainya.

Pengertian AMDAL atau analisis dampak lingkungan adalah suatu proses yang terjadi di dalam studi atau ilmu formal guna memperkirakan apa saja dampak dari suatu lingkungan. Pengertian AMDAL lainnya adalah suatu rencana kegiatan dan juga aktivitas yang berasal dari suatu proyek yang bertujuan dalam memastikan adanya suatu masalah pada dampak lingkungan yang dianalisis sebagai suatu bahan pertimbangan keputusan. Biasanya, lingkungan menjadi masalah yang paling banyak dibahas dalam suatu masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak pihak atau organisasi. Untuk itu, dengan adanya AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan dalam suatu lingkungan, masalah yang terdapat di dalam lingkungan tersebut akan bisa diatasi dengan baik.

Pengertian dan Sejarah Amdal

Merujuk pada Pasal 1 UU No.23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL juga bisa didefinisikan sebagai suatu studi terhadap kemungkinan perubahan berbagai aspek sosial ekonomi dan karakteristik bioifisik lingkungan yang dikarenakan suatu rencana kegiatan. Mengutip Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, AMDAL dikatakan sudah ada sejak 1969 di Amerika Serikat ketika masyarakat merasakan bagaimana dampak dari pembangunan yang mengabaikan lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, di Indonesia kajian mengenai upaya menjaga lingkungan ini baru terbit pada 1982 ketika diciptakannya UU tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.

Fungsi dan Manfaat AMDAL Mengutip “Buku Ajar Mata Kuliah AMDAL Fakultas Ilmu Kesehatan UPN “Veteran” Jakarta (2014)” oleh Reda Rizal, jika dilihat dari segi teknis, AMDAL hadir untuk menghindari dan meminimalisasi dampak lingkungan hidup sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.

Secara umum fungsi dan manfaat AMDAL adalah sebagai berikut:

Fungsi AMDAL

  • Memberi masukan dalam hal pengambilan keputusan.
  • Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup.
  • Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.

Manfaat AMDAL

  • Mengetahui lebih awal dampak positif dan negatif suatu proyek.
  • Menjamin aspek keberlanjutan proyek pembangunan.
  • Mengirit penggunaan sumber daya alam.
  • Kemudahan dalam memeroleh perizinan.

Kegunaan AMDAL

Menersukan “Pegantar AMDAL” oleh Ammi Syulasmi dan Tina Safaria, setiap pihak memeroleh manfaat masing-masing dari AMDAL, yaitu:

Pemerintah

  • Sebagai alat pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana dan atau kegiatan.
  • Bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
  • Mencegah kerusakan SDA sekitar lokasi proyek dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Masyarakat

  • Mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga bisa mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
  •  Mengetahui perihal perubahan lingkungan yang akan terjadi serta manfaat dan kerugian akibat suatu proyek.
  • Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

Pemrakarsa

  • Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang dihadapai di masa mendatang.
  • Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek.
  • Sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa AMDAL dilakukan untuk memprediksi dampak suatu proyek, mengurangi dampak negatif dan membuat proyek tepat lingkungan, serta menyajikan hasil prediksi dan alternatif-alternatif bagi pembuat keputusan.

Pendekatan AMDAL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 ditetapkan tiga jenis pendektan studi AMDAL bagi rencana usaha/kegiatan yang masuk dalam kriteria wajib AMDAL, yaitu:

1). AMDAL Kegiatan Tunggal

Jenis pendekatan ini diperuntukan bagi suatu rencana usaha/kegiatan yang berada dalam wewenang suatu instansi sektoral. Contohnya: AMDAL pembangunan rumah sakit dan pembangunan hotel.

2). AMDAL Kegiatan Terpadu

AMDAL kegiatan terpadu adalah AMDAL bagi suatu rencana usaha/kegiatan terpadu (baik dalam hal perencanannya, proses produkinya, maupun pengelolaannya) dan direncanakan berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Contohnya: AMDAL Pembangunan Industri Pulp dan Kertas yang dilengkapi dengan HTI dan pelabuhannya.

3). AMDAL Kegiatan dalam Kawasan

Jenis pendekatan ini diperuntukan bagi suatu rencana usaha/kegiatan dalam satu kawasan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan. Pendekatan ini mengkaji AMDAL dari semua usaha yang berada dalam cakupan daerah atau kawasan tertentu, seperti pembangunan kawasan pariwisata dan pembangunana kawasan industri.

Jenis AMDAL

Pada dasarnya jenis AMDAL dibagi menjadi empat, namun ketika Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 terbit, jenis AMDAL dibagi menjadi dua, yaitu AMDAL tunggal dan AMDAL multisektoral.

1). AMDAL Tunggal

AMDAL jenis ini adalah suatu bentuk usaha atau kegiatan yang kewenangannya dipegang oleh satu instansi atau perusahaan yang sangat memahami usaha atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.

2). AMDAL Multisektoral

AMDAL multisektoral adalah hasil studi yang berisi tentang dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan yang sudah direncakan terhadap lingkungan hidup dalam satu ekosistem dan kewenangannya dipegang lebih dari satu instansi atau perusahaan.

Komponen AMDAL

Dalam proses dilakukannya AMDAL, ada beberapa komponen penting yang harus diperhatikan oleh setiap pihak. Sesuai dengan pengertian AMDAL di atas, maka beberapa komponen yang harus diperhatikan tersebut adalah:

1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)

Penyajian Informasi Lingkungan atau PIL adalah suatu wujud penelitian pra proyek yang mana nantinya pihak perencana akan melakukan suatu penelitian terkait lingkungan di sekitar lokasi yang akan dijalankan suatu kegiatan. Penelitian pra lingkungan ini akan mencakup seluruh aspek, yaitu aspek kimia, fisika, sosial, biologi, ekonomi, dan juga budaya yang  ada di sekitarnya.

2. Kerangka Acuan (KA)

Setelah melakukan studi informasi lingkungan, maka pihak pengelola nantinya akan membuat suatu kerangka acuan yang dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan proyek tersebut. Hasil dari kerangka acuan ini adalah laporan dari penelitian pra lingkungan.

3. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

Komponen AMDAL selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagian utamanya, yakni melakukan analisis dampak lingkungan. Saat melakukan analisa ini, maka pihak pengelola di dalamnya harus lebih mengutamakan keamanan dan juga kesehatan lingkungan serta berusaha mengurangi dampak buruk yang mungkin akan terjadi.

Di dalam tahap ini juga nantinya akan mereka akan memberikan kebijakan tertentu terkait proyek yang akan dikerjakan.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Komponen AMDAL yang satu ini mencakup seluruh jenis pemantauan pada jalannya suatu proyek, mulai dari ketika dilakukannya pembangunan, hingga pembangunan tersebut selesai. Proses pemantauan ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

Selain harus melakukan pemantauan, seluruh pihak yang terlibat di dalamnya juga harus turut aktif dalam melakukan pengelolaan proyek. Tujuannya adalah demi mempertahankan fungsi lingkungan dan juga menghindari adanya penyimpangan yang mungkin akan terjadi.


Sumber :

www.katadata.co.id, www.accurate.id