Pentingnya Corporate Plan atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) Bagi Sebuah Perusahaan
Dalam menghadapi persaingan yang semakin menantang dan kompleks, setiap entitas perusahaan dituntut untuk menyiapkan perencanaan yang bukan hanya tepat namun mempunyai standar pencapaian yang jelas dan terukur. Salah satu alat untuk memastikan perusahaan bergerak dalam tujuan yang paling sesuai dan strategi yang paling efektif dan efisien perlu dibuatlah sebuah corporate plan (rencana korporasi) atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan).
RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) digunakan untuk memastikan ketangkasan dan merespon perubahan dengan cepat. Setiap perusahaan harus bisa meraba, melihat dan mengikuti perubahan baik di lingkungan internal dan eksternal. Untuk perusahaan BUMN dan Anak Usaha pembuatan Corporate Plan (rencana korporasi) atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan), merupakan mandatori atas peraturan yang dituangkan dalam peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN: Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk eksistensi dan pengelolaan BUMN. Pasal 15 dari undang-undang ini mengatur bahwa BUMN harus memiliki rencana bisnis dan pengembangan yang mencakup visi, misi, strategi, dan tujuan jangka panjang.
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Corporate Governance BUMN: Peraturan ini menegaskan pentingnya Corporate Plan sebagai salah satu elemen dari tata kelola yang baik dalam BUMN. Pasal 6 peraturan ini secara khusus mengatur bahwa BUMN harus memiliki dokumen Corporate Plan yang mencakup visi, misi, serta program dan kegiatan jangka panjang.
Dalam Industri keuangan terutama industri perbankan, pembuatan Corporate Plan (rencana korporasi) atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) merupakan mandatori dari peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan keselarasan dalam mengikuti dari road map yang ditetapkan oleh regulator. Beberapa regulasi yang mengharuskan pembuatan corporate plan adalah sebagai berikut :
- UU No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (2020 – 2025)
- Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.
- Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia Bagi Industri Bpr Dan Bprs (2021 – 2025).
- Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap Ii (2021 – 2025).
- Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023 – 2027.
- OJK akan menerbitkan Arah Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (2023 – 2027). Hal ini yang juga menjadi dasar arah peraturan dan kebijakan yang akan diambil OJK di kemudian hari.
- Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
- Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Syariah Bank Indonesia.
Oleh karena itu PT Tribuana Mulia Investama sebagai konsultan Manajemen, Bisnis dan Keuangan memberikan layanan Jasa Pembuatan Corporate Plan atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) yang dibutuhkan sebuah perusahaan untuk terus bertumbuh dan relevan terhadap perkembangan jaman.