Proyek Pemerintah dan BUMN: FS Sebagai Dokumen Wajib Pengambilan Keputusan

Dalam setiap proyek besar yang melibatkan dana publik — baik yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, maupun kemitraan dengan pihak swasta — keputusan investasi tidak boleh diambil secara intuitif. Diperlukan dasar analisis yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen itu adalah Studi Kelayakan (Feasibility Study / FS).

Studi kelayakan menjadi instrumen wajib dalam setiap tahap pengambilan keputusan proyek pemerintah dan BUMN. Tidak hanya untuk memastikan proyek tersebut menguntungkan secara finansial, tetapi juga layak secara sosial, teknis, hukum, dan lingkungan.

1. Mengapa FS Wajib untuk Proyek Pemerintah dan BUMN

Dana publik memiliki karakter yang berbeda dari modal swasta. Uang yang digunakan bukan milik individu, tetapi milik rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki dasar manfaat dan akuntabilitas yang jelas.

Di sinilah peran FS menjadi vital. Studi kelayakan berfungsi sebagai:

  • Dokumen pembuktian bahwa proyek direncanakan dengan matang.
  • Alat kontrol risiko agar dana publik tidak terbuang percuma.
  • Dasar administratif untuk pengajuan anggaran, pinjaman, maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

Pemerintah dan BUMN diwajibkan menyertakan laporan FS dalam berbagai proses, misalnya dalam Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RKA), pengajuan proyek strategis nasional (PSN), serta skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU/PPP).

2. Peran FS dalam Siklus Proyek Pemerintah

Setiap proyek pemerintah melalui serangkaian tahapan:

  1. Perencanaan awal
  2. Studi kelayakan (FS)
  3. Rancangan detail (DED)
  4. Pengadaan dan implementasi
  5. Monitoring dan evaluasi

FS berada pada tahap kedua, yakni fase krusial sebelum proyek disetujui dan didanai.

Tanpa FS, proyek tidak akan memiliki dasar hukum dan analisis yang memadai untuk dilanjutkan. Misalnya, pembangunan jalan tol, pelabuhan, pembangkit listrik, hingga infrastruktur air minum — semua wajib memiliki laporan FS yang disahkan oleh kementerian atau lembaga berwenang.

Dengan kata lain, tidak ada proyek strategis pemerintah yang dapat dijalankan tanpa melalui tahap studi kelayakan terlebih dahulu.

3. Fungsi Strategis FS dalam BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beroperasi di wilayah yang unik: mengemban misi sosial sekaligus target profitabilitas.
Untuk menjaga keseimbangan tersebut, setiap proyek atau ekspansi bisnis yang melibatkan dana besar harus didahului oleh studi kelayakan menyeluruh.

Fungsi FS dalam BUMN antara lain:

  • Sebagai alat evaluasi investasi sebelum keputusan Direksi dan Komisaris.
  • Sebagai dasar pengajuan penyertaan modal negara (PMN) atau pembiayaan sindikasi perbankan.
  • Sebagai panduan operasional agar proyek sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Contohnya, ketika PT PLN merencanakan pembangunan pembangkit listrik baru, FS diperlukan untuk menghitung kebutuhan energi, kelayakan teknologi, sumber pembiayaan, dan dampak lingkungan. Begitu pula ketika PT KAI ingin membuka jalur baru, FS menjadi dasar perhitungan penumpang potensial, biaya investasi rel, dan waktu balik modal.

4. Komponen Utama Studi Kelayakan Proyek Pemerintah dan BUMN

Sebuah FS yang disusun untuk proyek publik tidak hanya berfokus pada aspek finansial. Ia harus menyentuh berbagai dimensi kelayakan, antara lain:

  1. Aspek Teknis
    Mencakup lokasi proyek, kebutuhan lahan, teknologi yang digunakan, serta ketersediaan bahan dan tenaga kerja. Tujuannya memastikan proyek dapat dibangun dan dioperasikan secara efisien.
  2. Aspek Ekonomi dan Finansial
    Mengukur manfaat ekonomi nasional, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan PDB, serta kelayakan finansial melalui indikator NPV, IRR, dan Payback Period.
  3. Aspek Hukum dan Regulasi
    Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundangan, izin lokasi, lingkungan, dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Aspek Sosial dan Lingkungan
    Menganalisis dampak sosial terhadap masyarakat sekitar, termasuk relokasi, kompensasi, dan dampak ekologis. FS harus memuat rekomendasi mitigasi agar proyek tidak menimbulkan konflik sosial atau kerusakan lingkungan.
  5. Aspek Kelembagaan dan Manajemen
    Menilai kesiapan organisasi pelaksana proyek, kompetensi SDM, serta model kemitraan jika melibatkan pihak swasta.

Dengan struktur ini, FS menjadi dokumen multidimensi yang memastikan proyek tidak hanya layak dibangun, tetapi juga layak dijalankan dan memberi manfaat luas.

5. FS dalam Skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha)

Salah satu penerapan FS paling penting dalam proyek pemerintah adalah pada skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
Dalam skema ini, pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta untuk membiayai, membangun, dan mengoperasikan infrastruktur publik.

Studi kelayakan pada proyek KPBU mencakup dua sisi:

  • Kelayakan ekonomi (economic feasibility): apakah proyek memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
  • Kelayakan finansial (financial feasibility): apakah proyek menarik secara komersial bagi mitra swasta.

FS juga menjadi dasar untuk menentukan nilai dukungan pemerintah (Government Support), jaminan proyek (Government Guarantee), serta mekanisme pengembalian investasi melalui user charge atau availability payment.

Tanpa FS, proyek KPBU tidak dapat lolos evaluasi dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian PPN/Bappenas.

6. FS Sebagai Dasar Penganggaran dan Audit

Selain sebagai alat perencanaan, FS juga berfungsi sebagai dokumen hukum dan administrasi.
Dalam penyusunan anggaran pemerintah (APBN/APBD), laporan FS menjadi bukti pendukung bahwa alokasi dana telah melalui proses analisis yang memadai.

Lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat meminta FS sebagai dokumen audit untuk memastikan pengeluaran negara dilakukan secara efisien dan akuntabel.
Jika suatu proyek gagal karena FS tidak akurat atau tidak dilakukan, konsekuensi hukum dan administratif dapat terjadi — mulai dari teguran, pembatalan proyek, hingga temuan kerugian negara.

Oleh karena itu, setiap kementerian, lembaga, dan BUMN diwajibkan memiliki laporan FS yang sah dan dapat diverifikasi sebelum proyek disetujui atau dilaksanakan.

7. Tantangan dalam Penyusunan FS Proyek Pemerintah dan BUMN

Meski menjadi dokumen wajib, penyusunan FS di sektor publik tidak selalu mudah. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:

  • Kurangnya data akurat dan terkini, terutama untuk proyek di daerah terpencil.
  • Koordinasi antarinstansi yang rumit dan memakan waktu.
  • Ketidakseimbangan antara manfaat sosial dan keuntungan finansial.
  • Tekanan politik yang bisa memengaruhi objektivitas hasil FS.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah biasanya bekerja sama dengan konsultan independen atau lembaga penelitian profesional agar hasil FS bersifat objektif, kredibel, dan sesuai standar internasional.

8. Studi Kelayakan sebagai Pilar Good Governance

Studi kelayakan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan adanya FS, proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan, terukur, dan berbasis data.

Beberapa manfaat strategis FS bagi tata kelola proyek publik antara lain:

  • Menurunkan risiko kegagalan proyek.
  • Menjamin efisiensi penggunaan anggaran.
  • Menumbuhkan kepercayaan publik terhadap BUMN dan pemerintah.
  • Mendorong keterlibatan investor swasta melalui transparansi informasi.

Dengan kata lain, FS bukan hanya soal angka dan analisis teknis, tetapi juga bukti integritas dalam mengelola uang rakyat.

9. Kesimpulan: FS Sebagai Penjaga Akuntabilitas Proyek Publik

Dalam konteks proyek pemerintah dan BUMN, studi kelayakan adalah dokumen wajib yang menentukan hidup atau matinya sebuah proyek.
Ia bukan sekadar laporan teknis, melainkan dasar kepercayaan, instrumen pengawasan, dan pedoman implementasi yang menghubungkan aspek ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan.

Tanpa FS, proyek publik berisiko tinggi mengalami pemborosan, konflik sosial, bahkan gagal memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebaliknya, dengan FS yang kuat, setiap proyek dapat berjalan efisien, transparan, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, FS adalah wujud tanggung jawab moral dan profesional pemerintah dan BUMN dalam mengelola dana publik. Karena dalam setiap proyek yang dibiayai oleh negara, keberhasilan bukan hanya diukur dari selesai atau tidaknya pembangunan, tetapi dari seberapa layak dan bermanfaat proyek itu bagi rakyat.

PT Tribuana Mulia Investama sebagai Perusahaan Jasa Konsultan Keuangan, Manajemen, Bisnis dan Investasi memberikan layanan Jasa Pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) yang dibutuhkan sebuah perusahaan untuk terus bertumbuh dan berkembang.