Tujuan dari Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan sangat diperlukan agar apabila usaha tersebut dijalankan tidak akan sia-sia atau membuang-buang uang, tenaga atau pikiran secara percuma serta tidak akan menimbulkan masalah yang tidak perlu dimasa yang akan datang. Bahkan adanya usaha atau proyek diharapkan dapat memberikan keuntungan serta manfaat kepada berbagai pihak.
Berikut ini lima tujuan mengapa sebelum suatu usaha dijalankan perlu dilakukan studi kelayakan :
1). Menghindari resiko kerugian.
Tujuan pertama yaitu, untuk meminimalkan risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan. Kondisi masa yang akan datang tidak dapat diprediksi, sehingga perlu untuk melakukan analisis studi kelayakan untuk memperkecil resiko.
2). Memudahkan perencanaan.
Memperkirakan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang dapat mempermudah Anda untuk melakukan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi :
- Berapa jumlah dana yang diperlukan.
- Kapan usaha tersebut akan Anda jalankan.
- Di mana lokasi usaha tersebut akan di dirikan atau dibangun.
- Siapa yang akan melaksanakannya.
- Bagaimana cara menjalankannya.
- Berapa besar keuntungan yang akan diperoleh.
- Bagaimana cara mengawasinya jika terjadi penyimpangan.
Biasanya dalam tahap perencanaan usaha sudah terdapat jadwal pelaksanaan usaha mulai dari usaha dijalankan sampai waktu tertentu.
3). Memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
Dengan adanya berbagai rencana yang sudah disusun akan sangat memudahkan pelaksanaan bisnis. Para pelaksana yang mengerjakan bisnis tersebut telah memiliki pedoman yang harus dikerjakan. Kemudian pengerjaan usaha dapat dilakukan secara sistematik, sehingga tepat sasaran dan sesuai dengan rencana yang sudah disusun. Rencana yang sudah disusun dijadikan acuan dalam mengerjakan setiap tahap yang sudah direncanakan.
4). Memudahkan pengawasan.
Dengan telah dilaksanakannya suatu usaha atau proyek sesuai dengan rencana yang sudah disusun, maka akan memudahkan perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Pengawasan ini perlu dilakukan agar pelaksanaan usaha tidak melenceng dari rencana yang telah disusun. Pelaksana pekerjaan bisa sungguh-sungguh melakukan pekerjaannya karena merasa ada yang mengawasi, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak terhambat oleh hal-hal yang tidak perlu.
5). Memudahkan pengendalian.
Adanya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat mendeteksi terjadinya suatu penyimpangan sehingga dapat dilakukan pengendalian atas penyimpangan tersebut. Tujuan pengendalian adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang melenceng sehingga tujuan akan dapat tercapai.
Sumber : www.karinov.co.id