Financial Advisor PendampinganPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah :

  • Restrukturisasi Kredit (Keuangan) Perusahaan dilakukan dengan tujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan dan operasional perusahaan sehingga perusahaan dapat tumbuh seperti sediakala. Restrukturisasi dilakukan disebabkan oleh melemahnya keuangan perusahaan sehingga perusahaan memiliki kinerja yang buruk. Kinerja perusahaan yang buruk akan mengakibatkan perusahaan memasuki zona kebangkrutan. Oleh karena itu kami menyediakan jasa kajian restrukturisasi perusahaan yang bisa dijadikan arah bagi perusahaan dalam proses penyehatan perusahaan.
  • Melakukan negosiasi terhadap kreditur dalam hal ini adalah Bank yang sudah dimasukan dalam pengajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
  • Melakukan negosiasi terhadap kreditur dalam hal ini adalah Suplier yang sudah dimasukan dalam pengajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
  • Mengikuti persidangan di Pengadilan Niaga dalam menghadapi sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)