Pentingnya Melakukan Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi Perusahaan sangat penting karena perusahaan perlu mengevaluasi kinerjanya serta melakukan serangkaian perbaikan, agar tetap tumbuh dan dapat bersaing.
Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, sehingga kinerja perusahaan makin baik dan dapat terus unggul dalam persaingan, atau minimal tetap dapat bertahan.
Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara restrukturisasi. Restrukturisasi dapat berarti memperbesar atau memperkecil struktur perusahaan. Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau divisi, ataupun pengurangan tingkat jabatan dalam struktur organisasi perusahaan. Pengurangan skala perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas.
Dan berikut ini beberapa alasan pentingnya suatu perusahaan perlu melakukan Restrukturisasi Perusahaan:
1. Adanya masalah hukum (desentralisasi atau monopoli)
Di dalam Undang-undang nomor 22/1999 dan nomor 25/1999 telah mendorong setiap korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat dengan anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut serta dalam menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing, menuntut korporasi untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan anak perusahaan agar bisa memutuskan sendiri apabila ada masalah-masalah hukum di daerah.
Perusahaan yang telah masuk ke dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atau pengadilan, maka harus melakukan restrukturisasi. Hal ini perlu dilakukan agar dapat terbebas dari masalah hukum. Misalnya, perusahaan harus melepas atau memecah divisi untuk dikuasai pihak lain. Atau menahan laju produk yang masuk ke daftar monopoli agar pesaing bisa mendapat porsi yang mencukupi.
2. Adanya tuntutan pasar dan masalah geografis
Konsumen akan semakin dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi di era perdagangan bebas, produsen dari manapun boleh masuk ke Indonesia. Hal ini menuntut suatu korporasi atau perusahaan untuk memenuhi tuntutan konsumen. Diantaranya menyangkut tentang kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed),ketersediaan produk (conformity), dan nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut dapat dipenuhi apabila perusahaan dapat mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan agar mendukung pemenuhan atas tuntutan tersebut.
Suatu korporasi atau perusahaan yang melakukan ekspansi bisnis ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan. Tujuannya adalah supaya perusahaan dapat beroperasi secara efektif. Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, maka perusahaan perlu mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan antara induk dan anak perusahaan agar anak perusahaan di mancanegara dapat bekerja secara baik.
3. Terjadinya perubahan kondisi perusahaan dan terjadinya masalah serikat pekerja
Perubahan kondisi suatu perusahaan seringkali menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini dapat diciptakan apabila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, manajemen kinerja, dan lain sebagainya. Di era keterbukaan yang diikuti dengan munculnya Undang-undang ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan, mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.
4. Hubungan holding dan anak perusahaan
Perusahaan yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana induk perusahaan dapat terjun ke dalam keputusan-keputusan operasional anak perusahaan. Semakin besar ukuran suatu perusahaan, maka holding perlu bergeser dan berlaku sebagai supporting holding. Support holding hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak perusahaan agar berkinerja secara baik. Dan semakin besar ukuran perusahaan, induk harus rela untuk bertindak sebagai investment holding. Investment holding tidak ikut dalam aktivitas, tetapi semata-mata bertindak sebagai “pemilik” anak perusahaan, menyuntik ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak perusahaan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor dividen.
5. Perlunya melakukan image perusahaan dan fleksibilitas manajemen
Perusahaan seringkali mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image yang baru. Atau bisa juga untuk memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi. Selain itu, manajemen seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan lebih cepat, dan perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna. Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description, kewenangan setiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya, serta bentuk organisasi.
6. Pergeseran kepemilikan atau akses modal yang lebih baik
Para pendiri perusahaan biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua atau tidak sanggup lagi menjalankan perusahaan. Perubahan yang paling sederhana adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada anak-anaknya. Tetapi, cara ini seringkali tidak cukup. Atau dapat pula menjual sebagian sahamnya dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas. Sebagai dampak dari tindakan ini, struktur kepemilikan otomatis akan berubah.
Sumber :
www.jurnal.id
www.asuransikit.blogspot.com