Apa itu Highest And Best Use ?

Highest And Best Uses Analysis (HBU) merupakan sebuah konsep yang sangat dikenal dalam bidang manajemen aset. “Highest and Best Use“ artinya dayaguna yang maksimal dari lahan yang secara fisik dimungkinkan dan paling mungkin digunakan, secara hukum diizinkan dan secara keuangan layak. Kesimpulannya menghasilkan daya guna yang maksimal dari Lahan. Prinsip-prinsip Real Estate seperti “Supply and Demand; Substitusi; Balance; dan Conformity” merupakan prinsip dasar dalam menganalisa hubungan antara perilaku ekonomi dan pelaku Properti/ Real Estate.

Begitu juga faktor-faktor yang mempengaruhi manfaat lahan, seperti kegunaan, kelangkaan, keinginan dan daya beli yang tinggi, pada dasarnya juga merupakan wujud dari prinsip ekonomi.
Daya guna maksimal ialah penggunaan yang secara hukum diizinkan dan memiliki kemungkinan cukup besar untuk digunakan, terhadap suatu lahan kosong atau sebidang lahan yang sudah berdiri bangunan , yang secara fisik bisa dilaksanakan mendapat dukungan yang cukup layak secara financial dan menghasilkan daya guna yang maksimal.

Highest and Best Use dari sebidang lahan tertentu bukanlah hasil dari analisa yang bersifat subjektif dari pemilik, developer, maupun jasa Real Estate lainnya seperti penilai, melainkan dilahirkan oleh kekuatan pasar dimana properti tersebut berada. Oleh karena itu, analisa dan interpretasi dari Highest and Best Use merupakan studi ekonomi dari ketentuan-ketentuan pasar yang diarahkan ke properti Real Estate yang bersangkutan.

Kekuatan-kekuatan pasar juga membentuk harga pasar. Data yang dikumpulkan dan dianalisa untuk menghitung manfaat suatu lahan, juga digunakan untuk memberikan opini oleh para pelaku jasa usaha properti terhadap Highest and Best Use pada suatu saat.  Highest and Best Use properti yang dianalisa memberikan landasan dalam analisa daya saing dalam pasaran, jadi Highest and Best Use juga mencerminkan Nilai Pasar dari suatu Lahan.

Pengertian Highest and Best Use Secara Umum

SPI 2007, KPUP 6.3 : Penggunaan tertinggi dan terbaik (HBU) didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. Highest and Best Use, dapat diartikan sebagai penggunaan suatu lahan yang terbaik dan memberikan profit yang tertinggi atas penggunaan tersebut.

 Suatu tanah dikatakan Highest and Best Use harus memenuhi 4 (empat) kriteria yaitu :

  1. Physically possible, secara fisik dimungkinkan
  2. Legally permissible, secara legal diizinkan
  3. Financially feasible, layak secara finansial
  4. Maximally productive, produktivitas maksimum (menghasilkan nilai tertinggi)

Sebuah properti dikatakan telah memenuhi kriteria HBU bilamana secara fisik dimungkinkan, diijinkan secara peraturan, layak secara finansial, dan dapat memberikan hasil yang paling maksimal. Untuk mengetahui pengembangan suatu tanah memenuhi kriteria tersebut, maka diperlukan suatu kajian yang comprehensive yang meliputi aspek fisik, aspek legal, market dan finansial serta aspek produktivitas. Hasil analisa ini akan menghasilkan alternatif-alternatif produk pengembangan, alternatif yang diharapkan adalah alternatif pengembangan terbaik yang memberikan tingkat keuntungan tertinggi.

Manfaat dan Kegunaan Highest and Best Use Secara Umum

Hasil HBU Studi ini bermanfaat bagi :

  1. Pemiliki Tanah
  2. Calon Investor
  3. Konsultan Pendamping Investasi (Investment arranger)
  4. Konsultan Perencana
  5. Hasil HBU Studi ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pemilik tanah dalam rencana pengembangan tanah tersebut, acuan dalam menawarkan kerjasama pengembangan dengan pihak investor
  6. Hasil HBU Studi ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Calon Investor dalam melakukan penawaran kerjasama atas rencana pengembangan suatu tanah
  7. Hasil HBU Studi ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Konsultan Investment Arranger dalam menjalankan perannya sebagai mediasi rencana kerjasama pengembangan suatu tanah
  8. Hasil HBU Studi ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Konsultan Perencana/Arsitek dalam perencanaan pengembangan suatu tanah

Sumber:
www.djkn.kemenkeu.go.id
www.slideplayer.info