Mengenal Lebih Dalam Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Apa yang dimaksud dengan PKPU?
Ini adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Kreditornya.
Apa yang dimaksud dengan rencana perdamaian?
Rencana Perdamaian adalah perjanjian antara debitor dan para kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang (yang diajukan Kreditor) dengan jumlah utang yang diajukan debitor, dalam rangka menghindari terjadinya likuidasi. Perjanjanjian perdamaian dapat diajukan dalam perkara kepailitan maupun perkara PKPU. Perjanjian tersebut harus disetujui oleh para kreditor konkuren dengan melakukan pemungutan suara dalam rapat kreditor, dan untuk beberapa kriteria juga harus disetujui oleh Pengadilan. Jika disetujui, maka akan mengikat seluruh Kreditor konkuren. Jika Kreditor atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka Debitor akan dilikuidasi.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan PKPU?
Baik peminjam maupun pemberi pinjaman berhak mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Niaga. Namun yang umum terjadi, pihak kreditor atau pemberi pinjaman adalah yang paling sering mengajukan penundaan ini. Kenapa bukan pihak debitur?
Kreditor sebagai pemberi pinjaman biasanya sudah melakukan penagihan dengan berbagai cara termasuk somasi. Karena kreditor menjadi korban wanprestasi dari tindakan gagal bayar yang dilakukan peminjam, mereka memerlukan kekuatan hukum agar pinjaman bisa dikembalikan.
Dari pengajuan penundaan pembayaran inilah, pihak kreditor mendapatkan kepastian mengenai kapan mereka bisa menerima piutang yang sudah diberikan kepada debitur. Selain itu, prosedur ini juga bisa memberikan jalan keluar bagi peminjam untuk melakukan restrukturisasi utang mereka sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah.
Apa Saja Syarat Pengajuan PKPU?
Untuk bisa mengajukan permohonan penundaan, baik debitur atau kreditor harus memenuhi beberapa alasan berikut ini:
- Utang sudah masuk atau lewat jatuh tempo dan bisa ditagih, tapi pihak peminjam belum dapat menyelesaikan kewajibannya
- Peminjam atau debitur memiliki lebih dari satu kreditor
- Proses pengajuan utang dilakukan tanpa adanya jaminan. Kreditor konkuren (yang memberikan pinjaman tanpa agunan) biasanya mengandalkan kepercayaan saja saat memberikan piutang. Karena tidak ada jaminan, gagal bayar yang terjadi tentu akan merugikan mereka. Adanya PKPU akan meminimalisir kerugian semacam ini menimpa kreditor konkuren.
Bagaimana Prosedur dalam Pengajuan PKPU?
Dari segi prosedur, pengajuan PKPU hampir sama dengan mengajukan permohonan untuk memperoleh pernyataan pailit dari pengadilan. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan langkah sebagai berikut:
- Jika pemohon adalah debitur, dokumen yang harus dilengkapi termasuk sifat, jumlah piutang serta berbagai berkas yang menjadi bukti adanya piutang tersebut
- Apabila pemohon merupakan kreditor, pengadilan harus melakukan pemanggilan kepada pihak pemberi pinjaman melalui juru sita. Pemanggilan dilakukan lewat surat kilat yang dikirim selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang berlangsung
- Setelah berkas masuk, panitera akan mengajukan permohonan PKPU tersbeut kepada Ketua Pengadilan selambat-lambatnya 2 hari setelah pendaftaran
- Selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan masuk, pengadilan akan mempelajari berkas kemudian menetapkan waktu persidangan.
Bagaimana Dampak Pengajuan PKPU Kepada Debitur?
Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan PKPU sama sekali tidak mengurangi atau menghilangkan kewajiban dari peminjam untuk melunasi utangnya. Karena tujuan awal dari pengajuan permohonan ini adalah untuk memudahkan debitor menyelesaikan kewajibannya.
Lalu bagaimana jika sebuah perusahaan yang sudah mengajukan permohonan PKPU ternyata tidak bisa menyelesaikan kewajibannya? Menurut Pasal 291 Ayat 2 dalam Undang-undang Kepailitan, perusahaan harus dinyatakan pailit.
Apabila pihak pemohon merupakan kreditor dan pihak debitur tidak dapat menyelesaikan kewajibannya setelah putusan pengadilan mengenai PKPU dikeluarkan, maka kreditor berhak melakukan pembatalan perjanjian. Artinya, semua putusan dari pengajuan permohonan tersebut dianggap tidak berlaku lagi.
Utang yang gagal bayar tidak hanya menjadi masalah bagi pemberi pinjaman. Debitur juga kerap mengalami kesulitan keuangan yang lebih parah. Terlebih jika bunga yang dikenakan cukup tinggi. Adanya PKPU merupakan jalan tengah agar kedua belah pihak dapat mendiskusikan masalah penyelesaian keuangan dengan cara damai. Langkah ini juga akan mencegah deibur mengalami krisis keuangan yang semakin pelik. Jika mengalami masalah utang piutang yang sampai ke ranah hukum, jangan ragu berkonsultasi dengan tenaga profesional.
Keunggulan PKPU Dibanding Restrukturisasi Utang dan Kepailitan
Pada dasarnya, PKPU merupakan upaya hukum, sehingga permohonannya harus diajukan ke Pengadilan Niaga. Namun, ada pula PKPU yang dilakukan di luar meja hijau yang biasa disebut sebagai restrukturisasi utang. Meskipun begitu, upaya hukum PKPU memiliki keunggulan dibandingkan restrukturisasi utang di luar pengadilan, sebab PKPU merupakan produk hukum yang sudah otomatis memiliki daya ikat dan daya laku, sehingga dapat memaksa para pihak untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam setiap rapat Kreditur dan Debitur nantinya akan difasilitasi oleh Pengurus dan diawasi oleh Hakim Pengawas. Pengurus memiliki tugas untuk mendata utang-utang dari para Kreditur, mencocokkan keabsahan utang sesuai dokumen yang ada, serta menjadi fasilitator dan penengah saat ada perdebatan dalam rapat. Sedangkan, Hakim Pengawas akan memantau setiap rapat dan mengambil tindakan jika ada permasalahan yang tak mencapai titik terang. Berbeda dengan restrukturisasi utang di luar pengadilan, di mana dalam proses ini tidak terdapat Pengurus maupun Hakim Pengawas. Jika terjadi perbedaan pendapat, Debitur dan Kreditur harus terus bermusyawarah hingga tercapai kesepakatan. Hal ini tentunya akan memakan waktu yang sangat lama.
Selain itu, PKPU memiliki kekuatan untuk mencegah terjadinya kepailitan, sebab permohonannya dapat diajukan setiap saat sebelum adanya pernyataan pailit yang diputuskan oleh Pengadilan. Jika dibandingkan dengan kepailitan, PKPU juga memiliki keunggulan tertentu. Dalam kepailitan, Debitur akan kehilangan hak dan penguasaan atas harta kekayaannya jika ia telah dinyatakan pailit oleh Hakim. Namun, dalam PKPU, Debitur tidak akan kehilangan penguasaan dan hak atas harta kekayaannya, melainkan dapat tetap mengurus harta kekayaannya tersebut bersama dengan Pengurus yang diangkat oleh Pengadilan Niaga.
Sumber:
www.akseleran.co.id
www.pn-surabayakota.go.id
www.lawgo.id