Pentingnya Corporate Plan Bagi BUMN dan Entitas Anak Perusahaan
Untuk perusahaan BUMN dan Anak Usaha pembuatan Corporate Plan (Rencana Korporasi) atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan), merupakan mandatori atas peraturan yang dituangkan dalam peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Corporate Governance BUMN
- Keputusan mentri BUMN No KEP-102/MBU/2002
Corporate Plan bagi sebuah entitas usaha milik negara ataupun swasta sangat diperlukan pembuatan Corporate Plan atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan). Beberapa keuntungan pembuatan Corporate Plan atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) adalah sebagai berikut :
- Merumuskan visi dan misi yang sesuai dengan kepentingan Stakeholder perusahaan yang relevan dan memiliki agility terhadap perkembangan zaman
- Memproyeksikan tujuan jangka panjang secara market, pertumbuhan dan target financial
- Strategi dan inisiatif yang relevan terhadap perkembangan pasar
- Proyeksi jangka panjang dan target keuangan
- Antisipasi risiko yang mungkin muncul
- Penyelarasan value dan budaya perusahaan
- Pelaksanaan dan evaluasi corporate plan masa yang lalu dan monitoring corporate plan masa yang akan datang.
Oleh karena strategis dan pentingnya corporate plan maka PT Tribuana Mulia Investama sebagai konsultan Manajemen, Bisnis dan Keuangan memberikan layanan Jasa Pembuatan Corporate Plan atau RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) yang dibutuhkan sebuah perusahaan untuk terus bertumbuh dan relevan terhadap perkembangan zaman.